iden

Apakah Kendaraan Patroli Security Boleh Menggunakan Rotari Lamp dan Sirene ?

Menjawab pertanyaan saya berkaitan dengan Fungsi Satuan Pengamanan selain mengemban Fungsi Kepolisian terbatas, juga berfungsi sebagai komponen Tanggap Darurat. Berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalulintas dan angkutan jalan, Pasal 134 Tentang Prioritas pengguna jalan dan Pasal 135 ayat 1 tentang Penggunaan lampu isyarat merah biru dan sirene. Apakah kendaraan Patroli Security diperbolehkan menggunakan Lampu rotari dan sirene ?
Lalu beliau menjawab: “diperbolehkan”,

Beberapa peserta lain langsung menambahkan bahwa kendaraan patrolinya distop dan diminta agar Lampu Rotatornya agar dilepas.
Lalu beliau menambahkan, "Lho kejadiannya dimana ?, itu mobil pribadi atau Patroli ? seharusnya kalau mobil Patroli Security tidak ada masalah“.

Berikut isi pasal 134 UU No. 22/2009: PASAL 134 Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut:
a). Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b). Ambulans yang mengangkut orang sakit; c). Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d). Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e). Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f). Iring-iringan pengantar jenazah; dan g). Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada huruf (g), adalah kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara RI. Terkait kendaraan patroli security adalah juga yang memiliki sebagai Kepolisian Terbatas antara lain: 1. Pengaturan 2. Penjagaan 3. Pengawalan 4. Patroli 5. Penyelidikan 6. Penggeledahan 7. Evakuasi kecelakaan 8. Unsur Penanggulangan Bencana yang dalam situasi tertentu sangat membutuhkan prioritas sebagai pengguna jalan.
Demikian.

Anda tertarik bergabung bersama Satya Mitra Waspada ?